Harianjogja.com KULONPROGO—Administrasi desa di Kulonprogo masih amburadul. Hal ini menjadi temuan Inspektorat Daerah Kulonprogo dalam pemeriksaan kepala desa yang akan maupun telah berakhir masa jabatannya.
Inspektur Daerah Kulonprogo, Arif Sudarmanto, menuturkan, dari hasil pemeriksaan yang biasanya dilakukan dalam kurun waktu tiga sampai empat bulan sebelum masa jabatan berakhir, kebanyakan kepala desa tidak tertib dalam membuat laporan pertanggungjawaban.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
“Tindakan yang kami ambil biasanya menyuruh kepala desa menyelesaikan internal sebelum pergantian kepala desa, namun jika belum selesai kami panggil untuk menindaklanjuti dan laporannya diserahkan ke bupati,” ujarnya, Jumat (11/10/2013).
Diungkapkannya, untuk menimalkan ketidaktertiban laporan pertanggungjawaban kepala desa, Sekretaris Daerah berencana turun ke desa secara langsung dan memantau administrasi. “Hal ini sekaligus jadi perhatian desa agar tertib mengelola keuangan,” tukas dia.
Hingga akhir 2013, terdapat 30 orang kepala desa yang akan diperiksa Inspektorat Daerah Kulonprogo. Mereka terbagi atas 15 orang kepala desa dengan akhir masa jabatan tahun ini dan 15 orang dan 15 sisanya pada 2014.
Data Inspektorat Daerah Kulonprogo menyebutkan, kepala desa dengan akhir masa jabatan 2014 yang sudah diperiksa, antara lain, kepala desa Kulwaru, Pleret, Pagerharjo, Jatimulyo, Gerbosari, dan Janten. Sementara, yang belum diperiksa meliputi Desa Demangrejo, Kalidengen, Kaligintung, Banaran, Sentolo, Sendangsari, Hargorejo, Jatisarono, Kembang, Bugel, Giripurwo, Jangkaran, Palihan, Plumbon, dan Karangwuluh.