Esposin, SALATIGA – Kontestasi Pilkada Salatiga 2024 ini berpotensi diramaikan dengan calon dari berbagai latar belakang.
Di antaranya adalah pengusaha, politisi, ASN, dan TNI. Khusus untuk yang berlatar belakang ASN dan TNI ada persyaratan tambahan berupa surat pengunduran diri.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga Yesaya Tiluata memberikan penjelasan terkait syarat pengunduran diri yang harus dipenuhi bagi bakal calon Wali Kota maupun Wakil Wali Salatiga yang berstatus sebagai ASN dan TNI.
Yesaya menyebut, surat pengunduran diri itu harus diserahkan kepada KPU saat pendaftaran bakal calon dan juga penetapan calon.
Namun jika surat pengunduran diri itu belum turun, maka bakal calon bisa menyerahkan surat tanda terima dari pejabat yang menerima surat pengunduran diri tersebut.
“Seumpamanya surat pengunduran diri belum turun, maka bisa menyertakan surat tanda terima (proses pengunduran diri). Dengan penekanan dalam surat yang bersangkutan dalam proses pengunduran diri,” kata Yesaya kepada Esposin, Selasa (6/8/2024).
Saat ditanya soal potensi bakal calon yang tetap bisa bekerja sebagai ASN maupun TNI meskipun sedang dalam proses pencalonan atau tidak jadi mengundurkan diri, Yesaya tidak berani menafsirkan hal tersebut. Pihaknya hanya berpatokan dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
“Kami tidak bisa menafsirkan terkait itu, tapi ketika ada surat bukti surat hitam putih yang itu memang belum murni yang bersangkutan 100% mengundurkan diri, kami tetap memakai tanda terima dari pejabat yang menerima surat itu. Rekomendasi surat (pengunduran diri) itu yang akan kita pakai,” jelas Yesaya.
Selain aturan bagi ASN dan TNI, bagi bakal calon yang pernah tersandung hukum harus menyerahkan berkas tambahan.
Di antaranya, pernyataan di media massa bahwa pernah menjadi narapidana, terpidana harus telah bebas murni setelah lima tahun, dan surat putusan pengadilan dan keterangan dari kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan.