Esposin, KULONPROGO -- Sembilan pengusaha kuliner yang melanggar PPKM Darurat, dipanggil ke kantor Satpol PP Kabupaten Kulonprogo untuk dimintai keterangan serta diminta untuk membuat surat pernyataan pada Kamis (15/7/2021).
Kepala Satpol PP, Sumiran mengatakan kesembilan pemilik usaha kuliner tersebut didapati melanggar ketentuan PPKM Darurat. Yakni dengan melayani dine in atau makan di tempat di warung atau rumah makan yang dikelolanya.
"Kedatangan para pengusaha kuliner ini merupakan tindak lanjut giat operasi gabungan pada Senin (12/7/2021) yang lalu. Mereka mendapatkan surat panggilan untuk datang di kantor Satpol PP Kabupaten Kulonprogo guna dimintai keterangan," kata Sumiran pada Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Asyiknya, Puskesmas Pleret Bantul Gelar Vaksinasi di Objek Wisata Puncak
Lebih lanjut, sembilan pelaku usaha oleh Satpol PP Kabupaten Kulonprogo diberikan edukasi serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Ini menunjukkan bahwa kesadaran pengusaha kuliner di Kulonprogo untuk mematuhi ketentuan PPKM Darurat masih rendah," kata Sumiran.
Baca juga: Catat, Vaksinasi Untuk Anak Di Kulonprogo, Agustus Mendatang
Dukungan gugus tugas di tingkat Kapanewon (kecamatan) dan Kalurahan (kelurahan) sangat diharapkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulonprogo. Dalam memberikan edukasi dan sosialisasi yang lebih gencar di wilayahnya masing-masing.
"Dari sembilan pengusaha atau warung kuliner yang dipanggil, dua diantaranya tidak hadir. Untuk itu, akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan guna diproses lebih lanjut," kata Sumiran.
Baca juga: Tak Suka Denger Sirene, Pria Bantul Rusak Ambulans yang Bawa Pasien, Kini Dicokok Polisi
Baca juga: Buruan Daftar! Sleman Sediakan 913 Lowongan CPNS/PPPK, Pendaftar Baru 386 Orang