Harianjogja.com, SLEMAN—Kesadaran mengurus akta kematian di Sleman sudah tinggi.
Kepala Sie Perkawinan, Perceraian, Pengakuan, Pengesahan, dan Pengangkatan Anak (P4A) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman, Sumardi, mengatakan tingkat kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian mencapai 80%.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Sumardi mengungkapkan, setiap tahun Disdukcapil rata-rata mengeluarkan 3.000 akta kematian. Menurutnya, angka tersebut meningkat tajam pasca berlakunya Undang-undang No.23/2006.
“Semua perubahan wajib dilaporkan, karena untuk keperluan perubahan kartu keluarga,” kata Sumardi, saat ditemui Rabu (22/1/2014).
Dia mengakui, sebelum adanya aturan yang dikeluarkan pemerintah, setiap tahunnya Disdukcapil hanya mengeluarkan akta kematian sebanyak 10 hingga 17 lembar. “Saat awal-awal aturan dikeluarkan, langsung naik dari 17 menjadi 206,” ungkap Sumardi.