Semarangpos.com, SALATIGA — Delapan pemakai narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) dibekuk jajaran Polres Salatiga dalam Operasi Antinarkoba (Antik) Candi 2020 yang digelar Februari lalu.
Satu dari kedelapan tersangka itu adalah Agus Susanto, 31, warga Kebonsamas RT 001/RW 003, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Salatiga. Selain pemakai, Agus juga diketahui sebagai pengedar narkoba.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Selain itu, ada Heri Riskiyanto, 33, warga Kupang Tegal RT 004/RW 004, Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang; Rio Hermawan alias Gilang, 20, warga Nglelo RT 002/RW 019 Batur, Getasan, Kabupaten Semarang. Ada juga Dimas Donny Antono, 21, warga Jl. Buk Suling, Kalitaman RT 001/RW 004 Kelurahan Salatiga, Sidorejo, Salatiga.
Gadis Indigo Minta Waspadai Penampakan Sunan Kalijaga di Gua Kreo
Terakhir, dalam daftar itu ada nama Iwan Susanto, 42, warga Wates Jambesari RT 004/RW 011, Magelang Utara, Kota Magelang. Barang bukti yang diamankan polisi dari para tersangka adalah ganja kering seberat 79,40 gram, sabu-sabu, pil Yarindu dan tembakau gorila.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menyebutkan narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya di Salatiga berasal dari luar daerah. Kesimpulan itu didapat kapolres dari operasi Antik. Narkotika itu didapatkan pengguna narkoba dari berbagai kota seperti Jogja, Magelang, dan Bukittingi.
Di Ungaran, Jajanan Tradisional Dibeli Pakai Koin Khusus
PR Besar Salatiga
Rahmad menyebutkan hal ini menjadi PR besar mengingat selama ini Salatiga dikenal sebagai kota yang aman dan kondusif. Saat ini pun pihak Polres masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai pengedaran narkotika yang dimungkinkan terlibat sindikat lebih besar.Kesimpulan itu diperoleh pascapenangkapan delapan pemakai dan pengedar narkoba dalam operasi Antik Candi 2020. Para tersangka itu dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Rektor Unnes Tuduh Pelapor Plagiarisme Numpang Tenar
Dari delapan orang yang ditangkap Polres Salatiga itu, seorang tersangka, Agus Susanto, mengaku mendapatkan narkotika dari daerah Bukittingi, Sumatra Barat. Agus menguasai 250 gram ganja kering saat ditangkap. Namun sebelumnya dia mengaku mengedarkan hampir 1 kg ganja kering.
Ganja itu dikirim ke Salatiga dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sekali mengedarkan, Agus mendapatkan upah Rp200.000. “Namun untuk keuntungan belum dihitung,” kata dia.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya