Becak motor, Dishubkominfo DIY mengatakan selama belum ada payung hukum soal bentor, pihaknya melarang bentor beroperasi
Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Provinsi (Pemda) DIY belum memiliki solusi untuk mengatur keberadaan kendaraan becak motor (bentor) yang beredar di wilayahnya. Bahkan pemerintah daerah sudah menyerahkan persoalan ini kepada Pemerintah Pusat, namun hingga saat ini belum ada rekomendasi dari Jakarta.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Kami tidak bisa memberikan rekomendasi karena ini kaitannya dengan Pemerintah Pusat. Jadi, belum ada solusi," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY, Sigit Haryanta, Minggu (28/9/2015).
Sigit mengatakan selama belum ada payung hukum soal bentor, pihaknya melarang bentor beroperasi. Namun untuk merazia bentor, Sigit berkilah menjadi kewenangan kepolisian.
Berbicara soal kewenangan standardisasi kendaraan termasuk bentor, Sigit menjelaskan ada di tangan Pemerintah Pusat. Ia mengaku sudah mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan agar ada aturan untuk bentor. Namun hingga saat ini belum ada jawaban.
Sebelumnya, Sekretaris Paguyuban Bentor Jalan Dagen, Firman kecewa jika bentor terus dirazia. Ia tidak keberatan jika akhirnya bentor dikenakan standardisasi, namun untuk biaya ia berharap ada bantuan khusus dari pemerintah.
"Biayanya kan tidak murah," kata dia saat ditemui Harianjogja.com di Jalan Dagen, beberapa waktu lalu.