Esposin, SEMARANG — Sedikitnya 450 polisi di Jawa Tengah tercatat melakukan pelanggaran, mulai dari kategori ringan hingga berat. Sanksi pemecatan bisa diberikan kepada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran berat.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Kombes Pol. Mukiya, di Semarang, Jumat (12/11/2021). Ia mengatakan anggota yang melakukan pelanggaran ringan dan sedang akan menjalani Program Pembinaan dan Pemulihan Profesi terhadap Anggota Polri yang Sedang Menjalani Hukuman dan Masa Pengawasan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan Binmas Lemdiklat Polri, Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Anggota yang bermasalah akan diikutkan dalam program ini," katanya dalam siaran pers.
Baca Juga: Asyik! Pemkab Batang Sediakan Tes PCR Gratis bagi Warga
"Setidaknya mereka akan paham. Kalau berprestasi, akan mendapat penghargaan. Jika melakukan pelanggaran, akan mendapat sanksi," katanya.
Sementara itu, anggota yang melakukan pelanggaran berat, kata dia, akan menjalani proses disiplin dengan ancaman sanksi terberat berupa pemecatan.
Usai menjalani program pembinaan selama 6 hari, lanjut dia, para anggota tersebut akan dikembalikan ke kesatuannya masing-masing untuk melanjutkan tugas.