Semarangpos.com, KUDUS — Empat aparatur sipil negeri (ASN) yang bertugas di lembaga pendidikan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terancam dipecat karena melanggar ketentuan disiplin pegawai setelah diketahui tidak masuk kerja selama 176 hari dalam satu tahun.
"Dari keempat ASN tersebut, terdapat tiga orang yang merupakan guru sekolah dasar, sedangkan satu ASN merupakan pegawai administrasi di SMP," ungkap Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (17/1/2020).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Ia mengungkapkan keempat ASN tersebut sudah diberikan pembinaan, baik oleh kepala sekolahnya sendiri, UPT, hingga dipanggil oleh Inspektorat maupun BKPP. Bahkan, lanjut dia, ada yang dibawa ke tim medis guna memastikan yang bersangkutan benar-benar sakit sesuai alasan yang disampaikan atau tidak.
Surat teguran kepada keempat ASN tersebut, katanya, sudah dilayangkan hingga tiga kali, namun tidak juga diindahkan. "Kepala sekolahnya juga sempat datang ke rumahnya langsung untuk memastikan keberadaannya, ternyata tidak ada di rumah dan tidak masuk kerja," ujarnya.
Padahal, lanjut dia, tugasnya mengajar di sekolah, ternyata tidak menunaikan tugasnya dengan benar sehingga melanggar kedisiplinan ASN. Di dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Sanksi berat terhadap keempat ASN tersebut, katanya, akan dilaksanakan setelah ada surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. "Dalam waktu dekat, kami akan berkirim surat ke Kemendagri," ujarnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya