Harianjogja.com, KULONPROGO- Saat ini terdapat 37 toko modern milik perorangan yang terdata oleh Satpol PP Kulonprogo. Dari hasil pemeriksaan sementara, baru tiga toko modern perorangan yang sudah memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo Qomarul Hadi menambahkan penindakan kali ini untuk toko modern milik perorangan, sementara toko modern berjejaring sudah memiliki perda sendiri dengan mekanisme peralihan.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Salah satu bentuknya bekerja sama dengan usaha kecil menengah masyarakat," ujarnya.
Aturan mengenai jarak dengan pasar tradisional bagi toko modern milik perorangan dan berjejaring juga berbeda.
"Toko modern berjejaring harus berjarak minimal 1.000 meter dari pasar tradisional, sedangkan yang milik perorangan tidak ada aturan soal itu," urai dia.
Sebelumnya lebih dari 50% toko modern berjejaring yang berada di Kulonprogo melanggar aturan. Data yang dihimpun dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo menyebutkan hanya 12 toko modern yang sudah mengantongi IUTM dari 25 toko modern yang tersebar hampir di 12 kecamatan. Persoalan jarak minimal mendominasi pelanggaran toko modern berjejaring.