Kepala Seksi Pembinaan dan Pelestarian Nilai-nilai Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Jogja, Widiyastuti mengatakan, setelah melalui proses penilaian, proses penetapan ketiga kawasan tersebut menjadi KCB akan dilakukan Walikota. Salah satu kendalanya adalah belum terbentuk tim ahli cagar budaya.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
“Sampai saat ini, kami belum memiliki tim ahli cagar budaya. Tim tersebut bertugas untuk melakukan penilaian terhadap ketiga kawasan yang akan menjadi KCB,” jelas Widiya saat dihubungi, Selasa (28/8).
Selain itu, lanjut dia, Pemkot masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis UU No.10/2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, imbuh Widiya, sebelum menetapkan suatu kawasan sebagai KCB perlu dibentuk tim ahli cagar budaya untuk menilai.