Esposin, NGAWI – Polres Ngawi berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pesilat di Jalan Raya Sine-Geduro masuk Desa Jagir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (16/6/2024) lalu. Para pelaku diancam 7 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Kejadian pengeroyokan itu berawal saat ketiga pelaku menghadiri acara pengesahan warga perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Desa Sekarjati, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, pada pertengahan Juni lalu. Usai acara tersebut para pelaku dan rombongan warga PSHT melakukan konvoi dengan mengendarai sepeda motor.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Sesampainya di Desa Jagir, Kecamatan Sine, para pelaku ini berhenti karena melihat salah seorang pemuda menggunakan jaket hoodie bergambar lambang salah satu perguruan silat. Diketahui jaket tersebut bertuliskan, Pasukan Kera Liar, yang merupakan jaket perguruan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI). Entah apa yang ada dipikirannya, ketiga pelaku ini langsung mengeroyok seorang pemuda itu hingga mengalami luka-luka.
Setelah mengeroyok korban, rombongan konvoi bubar meninggalkan tempat kejadian secara bersama-sama untuk menuju daerah Walikukun.
Kapolres Ngawi, AKBP Agrowiyono, mengatakan saat ini ketiga pelaku tersebut sudah diamankan di Polres Ngawi. Para Pelaku yakni YSP, 20, warga Desa Mengger, Kecamatan Karanganyar; ADM, 22, warga Desa Kedunggudel, Kecamatan Widodaren; dan satunya anak di bawah umur yang baru berusia 16 tahun. Dihadapan polisi ketiga pelaku ini juga telah mengakui perbuatannya.
“Polres Ngawi telah mengamankan tiga pelaku yang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban, salah satunya masih di bawah umur,” katanya, Senin (8/7/2024).
Barang bukti yang diamankan berupa satu batang kayu yang patah menjadi dua bagian, satu buah jaket hoodie bertuliskan Pasukan Kera Liar, satu buah sakral salah satu perguruan silat lengkap, satu buah kaos warna biru, satu buah celana gembyong warna hitam, satu rekaman video kekerasan yang dialami korban, dan surat berupa Visum et Repertum (VER).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelakudikenakan pada pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHP atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Para pelaku mengakui perbuatannya dan diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tandas Agro.