Esposin, SLEMAN – Satresnarkoba Polresta Sleman menangkap tiga orang pengemudi jip wisata di lereng Gunung Merapi yang mengkonsumsi pil sapi saat bekerja. Tiga orang ini merupakan ayah dan anak berinisial SRY, 44, dan MWP, 24, serta satu orang driver jip wisata lainnya beirnisial KAN, 22.
Atas peristiwa itu, Ketua Asosiasi Jip Wisata Lereng Merapi (AJWLM), Daldari, mengaku prihatin terkait tiga orang driver di kawasan lereng Gunung Merapi yang mengkonsumsi pil sapi saat bekerja. Hal ini tentu sangat membahayakan dan bisa berpengaruh terhadap citra pariwisata di kawasan Gunung Merapi.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Tindaklanjut dari temuan kasus dari Polresta Sleman, ia sudah berkoordinasi dengan masing-masing komunitas untuk menonaktifkan sopir yang kedapatan memakai obat atau terpengaruh minuman beralkohol. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi karena kawasan wisata lereng Merapi masuk destinasi minat khusus sehingga aspek keselamatan menjadi hal yang utama.
“Intinya siap dilakukan pengecekan urine dan lain sebagainya untuk memastikan tidak ada yang memakai narkoba atau barang haram lainnya. Ini untuk memastikan tidak ada insisden terkait dengan usaha wisata di Kawasan Merapi,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Ishadi Zayid, mengatakan pihaknya segera memanggil komunitas jip wisata di Sleman. Hal ini sebagai upaya agar kejadian tetangkapnya oknum driver menggunakan pil sapi tidak terulang kembali.
“Keselamatan dan kenyamanan dalam wisata sangat penting. Jadi, kami tidak bosan-bosannya mengingatkan pelaku wisata untuk benar-benar bisa memperhatikan aspek ini karena dapat berpengaruh terhadap citra kepariwisataan,” katanya.
Guna mencegah kejadian sama terulang kembali, Ishadi mengaku sudah menyiapkan koordinasi lintas sektor untuk pengawasan secara berkala. “Kami akan koordinasi dengan BNNK, Polresta, Dinas Perhubungan hingga Dinas Kesehatan di dalam pengawasan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Satreskoba Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus peredaran pil sapi di Kawasan wisata di Kabupaten Sleman. Tiga tersangka ini berinisial KAN, 22 dan duet ayah anak yang terlibat adalah SRY, 44, dan MWP, 24.
Ketiganya merupakan warga dari Kalurahan Donokerto, Turi. Kasatreskoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat mengatakan, penyalahgunaan pil sapi jenis trihexphenidyl bermula dari laporan masyarakat yang resah terkait dengan jual beli obat-obatan ini.
Berdasarkan laporan tersebut, jajarannya langsung menyelidiki hingga menangkap salah satu tersangka berinisial KAN dengan barang bukti 7,5 butir pada 7 Agustus 2024.
Tak berhenti disitu, lanjut dia, upaya pengembangan dilakukan hingga mengamankan teman tersangka KAN, berinial MWP. Dari tangan MWP, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil sapi sebanyak 70 butir dan uang hasil penjualan sebesasr Rp35.000.
“Pengembangan terus kami lakukan hingga akhirnya menangkap ayah MWP, berinisal SRY dengan barang bukti sebanyak tujuh butir dan satu unit gawai. Ayah dan anak ini merupakan driver jip wisata di Sleman,” kata Alfredo.