Esposin, NGAWI – Sebanyak 210 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pantas bergembira. Pasalnya, bertepatan dengan Hari Jadi Ngawi ke-666 ini mereka menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kades sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan surat Mendagri tanggal 5 Juli tahun 2024 tentang Perubahan Masa Jabatan Kades sesuai UU Desa Terbaru.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, menyampaikan di Kabupaten Ngawi terdapat tiga desa yang tidak menerima SK perpanjangan masa jabatan lantara mengalami kekosongan dan masih diisi oleh penjabat (Pj). Ketiga desa itu yakni Dea Karangsono, Kecamatan Kwadungan; Desa Baderan, Kecamatan Geneng; dan Desa Mengger, Kecamatan Karanganyar.
“Di Ngawi ada tiga desa yang tidak menerima perpanjangan karena saat ini tengah PJ. Kepala desanya da yang meninggal, mengundurkan diri sehingga tidak menerima SK Perpanjangan,” katanya kepada Esposin, Senin (8/7/2024).
Kabul menambahkan, sedianya ketiga desa tersebut akan dilakukan pemilihan kepala desa serentak pada 2025 mendatang. Namun, karena ada penambahan dua tahun masa jabatan kepala desa, maka ketiga desa itu harus menyelenggarakan pemilihan kepala desa pada 2027 mendatang. Meski demikian, Kabul memastikan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
“Rencanaya nanti ketiga desa itu akan mengikuti pemelihan desa serentak terdekat, awalnya di 2025 mendatang. Namun, karena ada perpanjangan maka akan dilaksanakan di 2027,” tegasnya.
Dengan ditambahnya masa jabatan kades ini, dia berharap ke depan para pemangku kebijakan tingkat desa ini lebih optimal dalam memajukan wilayahnya. Selain itu, juga mempunyai waktu lebih untuk mewujudkan visi dan misi masing-masing kepala desa.
“Yang jelas harapannya desa dapat menyelesaikan visi-misi kepala desa terpilih dengan disingkronkan visi-misi pak bupati berkenaan dengan pertanian ramah lingkungan, infrastruktur, dan pengentasan stunting serta kemiskinan,” imbuhnya.
Dengan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun ini nantinya kepala desa hanya bisa bisa mendaftar lagi selama dua periode. Namun, bagi yang saat ini sudah dua periode dan mendapatkan tambahan dua tahun masih ada satu kali kesempatan untuk macung kembali menjadi kepala desa.
“Kalau kebetulan ini di periode ketiga dan mendapat penambahan di periode ketiga, maka bisa satu kali lagi. Lebih efesien juga penganggaran untuk Pilkades, selain itu juga Masyarakat lebih kondusif pasca Pilkades harapannya itu,” tandasya.