Esposin, SLEMAN -- Dua warga asal Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ditangkap warga karena melakukan aksi pencurian tanaman cabai di area persawahan milik petani di Dusun Pencar, Sindumartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolsek Ngemplak, AKP Arif Subakdo, mengatakan kedua warga Klaten yang ditangkap petugas itu berinisial SH, 38, dan WY, 38. Aksi pencurian itu dilakukan kedua pelaku pada Senin (20/11/2023) malam.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Arif menyampaikan peristiwa pencurian itu bermula saat pelaku SY, 36, warga Sindumartani, Ngemplak, pada Senin malam sekitar pukul 19.30 WIB sedang menunggu tanaman cabai di sawah miliknya. Lantaran sudah mengantuk, SY kemudian hendak pulang ke rumah.
Saat akan pulang, SY melihat ada seseorang yang masuk ke area persawahan miliknya. Lantaran curiga, SY kemudian mengawasi dan memberitahukan kejadian itu ke grup WhatsApp keluarga.
“Dibantu warga sekitar, pelaku akhirnya tertangkap dan diserahkan ke kami,” kata dia, Rabu (22/11/2023).
Terkait motif yang dilakukan oleh kedua tersangka, Kapolsek menyatakan keduanya mencuri cabai itu karena faktor ekonomi.
"Ya, faktor ekonomi," lanjutnya.
Petugas kepolisian mengamankan satu kantong plastik warna putih, satu ons cabai rawit, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun yang digunakan pelaku. Adapun ancaman hukuman yang menjerat kedua pelaku adalah 364 KUHP.