by Newswire - Espos.id Regional - Jumat, 14 Januari 2022 - 14:52 WIB
Esposin, SURABAYA -- Polda Jawa Timur (Jatim) menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSA, 40, putra seorang kiai ternama di Jombang, Jatim. MSA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.
"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Polisi Totok Suharyanto, di Surabaya, seperti dilansir Antara, Jumat (14/1/2022).
Totok menyampaikan kejaksaan setempat telah menyatakan P-21 atau berkas lengkap terkait perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA pada Selasa (4/1/2022). "Secara fakta yuridis, perkara itu sudah P-21 tanggal 4 Januari lalu [2022]. Kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan," ucapnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Terduga Pelaku yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru
Baca Juga : Polisi Tangkap Terduga Pelaku yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru
Selain itu, Totok menuturkan polisi telah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada tersangka. Panggilan pertama, MSA melalui kuasa hukum menyatakan tidak datang dengan alasan sakit dan meminta waktu hingga Senin (10/1/2022).
"Setelah kami tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan," katanya.
Baca Juga : Bea Cukai Solo Siapkan Program untuk Perajin Ciu Bekonang, Apa Itu?
"Kami kemudian menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya dan akan dilaksanakan upaya paksa," jelasnya.
Namun, dia berharap MSA kooperatif. Tersangka MSA tercatat sebagai warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ia merupakan pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pondok pesantren di wilayah tersebut.
Pada bulan Oktober 2019, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan No.LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Perempuan tersebut tak lain adalah santriwatinya.
Baca Juga : Ikut Mapala di Gunung Telomoyo, Mahasiswa IAIN Salatiga Meninggal Dunia
MSA tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang hingga ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Namun, lebih dari dua tahun ditetapkan sebagai tersangka, MSA tak kunjung ditahan.
Bahkan, tersangka MSA sempat menggugat Kapolda Jatim karena menilai penetapan tersangka tidak sah. Ia mengajukan praperadilan, menuntut ganti rugi Rp100 juta, dan pemulihan nama baik. Gugatan itu terdaftar No.35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.