Esposin, BANTUL - Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar jaringan produksi dan peredaran obat-obatan ilegal atau pil koplo. Ada dua pabrik di wilayah Yogya yang berhasil digerebek polisi, dengan kapasitas produksi mencapai 2 juta pil koplo setiap harinya.
Direktur Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjend Krisno H. Siregar, mengatakan pengungkapan jaringan produksi dan peredaran pil koplo itu bermula dari Operasi Anti Pil Koplo 2021 yang digelar sejak 6 September 2021.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Dalam perkembangannya, pada 13-15 September 2021 Subdit 3 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras & psikotopika oleh M dan kompolotannya.
Baca juga: Pegawai Rutan Jogja Gagalkan Penyelundupan 20 Butir Pil Koplo
“Dari sana kami menyita barang bukti lebih dari 5 juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP di Cirebon,Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jaktim,” katanya dalam konferensi pers, Senin (27/9/2021).
Dalam perkembangannya, didapat petunjuk bahwa obat ilegal yang disita berasal dari Yogyakarta. Krisno pun meminta tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berkerja sama dengan Polda DIY.
Lalu, pada 21 September 2021 pukul 23.00 WIB, pihaknya mengamankan tersangka WZ dan Saksi A di sebuah gudang yang menjadi lokasi pembuatan atau pabrik pil koplo di wilayah Kasihan, Bantul. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di tempat yang diduga menjadi mega land lab produksi obat-obatan ilegal.
“Dari sana, kami menemukan mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia/ prekursor obat. Obat-obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, Irgaphan 200 mg yang sudah di-packing dan siap kirim. Begitu juga adonan berbagai prekursor siap diolah menjadi obat,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, Krisno menyatakan jika WZ adalah penanggung jawab gudang dan saksi AR sebagai pekerja. Mereka juga mengaku bekerja atas perintah tersangka LSK alias DA. Polisi pun kemudian meringkus DA di rumahnya di Kasihan, Bantul.
“Berdasarkan hasil interogasi DA, diketahui jika masih ada satu pabrik lagi di Bayuraden, Gamping, Sleman. Hingga Rabu [22/9/2021] sekitar pukul 02.15 WIB, tim gabungan melakukan penggeledahan dan menemukan pabrik pembuatan dan penyimpanan obat keras,” ungkap Krisno.
Berbagai Daerah
Lebih lanjut Krisno menyatakan jika DA berperan sebagai penerima pesanan dari EY, yang saat ini masih buron. Ia mengirim obat atau pil koplo itu ke berbagai daerah seperti Jakarta, Jatim, Jabar, dan Kalimantan Selatan (Kalsel).Baca juga: Pabrik Gelap Narkoba di Semarang Digerebek BNN
DA juga mengaku jika dirinya menerima bayaran dari kakak kandungnya, JSR yang merupakan pemilik pabrik pil koplo di Yogya. JSR akhirnya diringkus di rumahnya di wilayah Kapenewon Gamping, Kabupaten Sleman, Rabu dini hari.
“Berdasarkan keterangan para tersangka diketahui bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi 2 juta butir obat ilegal per-hari,” katanya.