KULONPROGO—Satuan Narkoba Polres Kulonprogo menangkap dua orang pemakai sekaligus kurir ganja yakni Sofyan Apriyanto,26, dan Agung Satriyo Mandala, 20. Keduanya merupakan warga Condongcatur, Depok, Sleman.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kedua tersangka ditangkap aparat kepolisian bertransaksi dengan salah satu pengguna di wilayah Sentolo, akhir pekan lalu
Berdasar informasi yang dihimpun Harian Jogja, penangkapan tersebut bermula ketika polisi menerima informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Dusun Bantar Kulon, Desa Banguncipto, Sentolo tepatnya di dekat pantung arca Gupala di Jembatan Progo pada Kamis(14/6). Petugas mulai mengintai di sekitar lokasi dan mendapati kedua tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan.
Saat digeledah, dari badan korban ditemukan ganja kering sebanyak 11 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selanjutnya kedua tersangka langsung digiring ke Polres Kulonprogo untuk diperiksa. Menurut tersangka tersangka Sofyan, ganja kering yang dibawanya merupakan pesanan dari salah satu rekannya di wilayah Wates.
Rencananya, ganja yang dibeli seharga Rp250.000 tersebut akan diantarkan ke pemesannya.(ali)