Esposin, SEMARANG – Dua daerah di Jawa Tengah (Jateng) telah lolos syarat administrasi untuk mengajukan bakal calom kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.
Kendati telah lolos, kedua daerah tersebut saat ini sedang melakukan tahapan verifikasi faktual untuk mementukan proses lanjutan.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Handi Tri Ujiono, mengatakan dua daerah yang lolos yakni Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Tegal.
Adapun dua daerah lain yang gugur adalah Kabupaten Brebes dan Kabupaten Cilacap.
“Dua sebelumnya [Brebes dan Cilacap] dari awal administrasi tidak lolos, nah dua ini [Sukoharjo dan Tegal] lolos administrasi, jadi saat ini kita lakukan verifikasi vaktual,” kata Handi kepada Esposin, Selasa (16/7/2024).
Adapun kondisi saat ini, kedua daerah tersebut belum memenuhi 50 persen dari total kebutuhan pemilih di masing-masing daerah.
Meski tak memenuhi, kedua daerah itu saat ini sedang melakukan perbaikan dokumen untuk syarat keterpenuhan dalam verifikasi faktual.
“Kita berharap, proses lanjutan perbaikan dokumen bisa dipenuhi. Karena itu [kebutuhan minimim persebaran pemilih] syarat kabupaten/kota menerbitkan dokumen. Nah syarat minimum persebaran ini nantinya akan setara rekomendasi partai yang bisa dibawa untuk [maju perseorangan] mendaftar pada Agustus nanti,” jelasnya.
Sekadar untuk diketahui, maju sebagai calon bupati atau wakil bupati di Pilkada Sukoharjo 2024 melalui jalur perseorangan, calon harus mengaantongi dukungan 50.894 suara yang tersebar di 12 kecamatan.
Sementara untuk maju dari jalur perseorangan di Pilkada Kabupaten Tegal, calon harus mengantongi 6,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau sekitar 80.000 suara.