Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Sedikitnya 2.838 pengendara kendaraan bermotor terkena tilang dalam operasi Zebra Progo 2017. Mayoritas pelanggar ini dikenakan sanksi tilang elektronik (e-Tilang).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Diharapkan meski operasi telah berakhir pada Rabu (15/11/2017), pengendara kendaraan terus taat pada peraturan lalu lintas agar tercipta keselamatan dalam berkendara.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Gunungkidul AKP Mega Tetuko mengatakan, Operasi Zebra Progo berlangsung selama dua minggu. Selama operasi terjaring 2.838 pengendara motor yang melanggar ketertiban dalam berlalulintas.
Untuk kasus yang terjadi bervariasi mulai dari tidak memiliki SIM, kelengkapan surat kurang hingga spesifikasi motor tidak sesuai dengan standarisasi pabrikan.
“Kalau dirinci pelanggaran terbanyak karena kelengkapan surat kendaraan kurang. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan 1.058 pelanggar, sedang sisanya dikarenakan pelanggaran yang lain mulai dari tidak menyalankan lampu, tidak memasang spion dan lain sebagainya,” kata Mega kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, dari keseluruhan pelanggar tidak semuanya dikenakan sanksi tilang. Sebab dari 2.838 pelanggar, 478 pengendara hanya dikenakan sanksi berupa teguran.
“Sisanya sebanyak 2.360 pelanggar dikenakan sanksi berupa e-Tilang,” ungkap mantan Kapolsek Jetis ini.
Mega berharap dengan selesainya operasi dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Ia pun meminta kepada masyarakat agar tetap patuh dan taat pada peraturan lalu lintas yang berlaku.
“Jangan sampai karena operasi telah berakhir terus berkendara seenaknya. Saya mengingatkan, ketaatan dalam berlalulintas salah satu kunci untuk terhindar dari bahaya kecelakaan,” katanya lagi.