Hariajogja.com, SLEMAN- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB) Sleman Mafilindati Nuraini mengungkapkan aturan daerah tentang kabupaten layak anak sangat penting sebagai upaya menekan angka kekerasan anak.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Menurut dia kasus kekerasan anak perlu menjadi perhatian serius, salah satunya dengan dibuatkan regulasi yang detail. Sehingga dengan demikian kasus kekerasan anak dapat ditekan dan tidak selalu berulang. Pasalnya banyak dijumpai sejumlah pelaku kasus kekerasan anak, sebelumnya pernah menjadi korban kekerasan anak.
Berdasarkan data kasus 2017 lalu terdapat 173 kasus kekerasan anak. Sebanyak 54 kasus diantaranya merupakan kasus kekerasan anak yang terlibat masalah hukum. Dari 54 kasus, sebanyak 43 kasus berstatus korban dan 11 kasus berstatus sebagai pelaku.
“Iya memang angkanya cukup tinggi, tapi jika dibanding dengan jumlah anak yang ada di Sleman jumlah kasus itu tidak seberapa. Namun demikian seberapapun jumlah kasus kekerasan pada anak harus tetap menjadi perhatian serius, karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” kata dia, Rabu (31/1/2018).