Madiunpos.com, MADIUN -- Restoran I-Club di Jl Bali, Kota Madiun, akhirnya buka kembali, Rabu (10/2/2021), setelah sebelumnya ditutup selama 16 hari gara-gara kerumunan penggemar Viensboys.
Kerumunan dianggap melanggar aturan karena berlansgung selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Saat itu kegiatan jumpa fans artis Tiktok asal Kota Solo, Viensboys, Minggu (24/1/2021).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Sehari setelah kasus kerumunan itu mencuat, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun langsung menutup restoran tersebut. Baru pada Rabu (10/2/2021), segel restoran tersebut dibuka oleh petugas. Ini artinya, kegiatan operasional di I-Club boleh berlangsung.
Baca Juga: Ingat Ya... Anak Balita Belum Boleh Naik KRL Jogja-Solo
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan pembukaan segel ini karena manajemen I-Club telah mendapatkan sanksi atas pelanggaran dengan adanya kerumunan penggemar Viensboys. Ia berharap pengelola restoran tersebut bisa menjalankan bisnisnya dengan lebih mentaati aturan.
Terlebih saat ini Kota Madiun masih memberlakukan PPKM skala mikro untuk mencegah penularan Covid-19. “Setelah restoran ini buka, kami harapkan semua karyawan bisa bisa bekerja lagi dan mendapatkan penghasilan,” katanya.
Menjadi Pelajaran
Maidi berharap pemberian sanksi bagi I-Club ini bisa menjadi pelajaran bagi pengelola restoran lain maupun tempat usaha lainnya. Pemkot akan lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada pelanggar aturan selama PPKM skala mikro berlangsung.Baca Juga: Tambah 4 Warga Klaten Meninggal Positif Covid-19, Total Jadi 322 Orang
“Jangan sampai Covid-19 ini semakin parah lalu berdampak ke semua sektor. Apalagi pedagang. Dengan taat terhadap aturan, Covid-19 bisa ditekan dan ekonomi bisa digas,” jelas Maidi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Madiun Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus kerumunan acara meet and greet atau jumpa fans artis Tiktok Viensboys di Restoran I-Club.
Tiga orang yang menjadi tersangka yaitu BI, RMA, dan LM. BI merupakan asisten manajer I-Club, RMA merupakan marketing I-Club, dan LM merupakan manajer Viensboys.
Baca Juga: Hari Pertama KRL Jogja-Solo Beroperasi, Penumpang: Perlu Membiasakan Tapping Kartu
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan yang melibatkan artis Tiktok Viensboys di Resto I-Club pada 24 Januari lalu. Dari hasil gelar perkara itu, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga Tersangka
“Ada tiga tersangka, BI, RMA, dan LM. BI dan RMA merupakan dari manajemen I-Club dan LM merupakan manajer Viensboys. Ketiganya jadi tersangka karena menginisiasi acara meet and greet itu,” kata Fatah kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).Ia menyampaikan ketiga orang tersebut dianggap bertanggung jawab atas kerumunan hingga akhirnya kejadian itu viral di media sosial. Terlebih saat itu Kota Madiun sedang menerapkan PPKM untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Maju Pilpres 2024, Politikus Muda Ini Usung Program Kuliah Gratis Negeri Maupun Swasta
Ketiga tersangka itu akan dijerat Pasal 14 UU RI No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU RI No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Fatah menuturkan ketiga tersangka ini tidak ditahan karena tuntutan hukuman mereka di bawah satu tahun penjara. Untuk saat ini, Polres masih melakukan pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
“Kami segera berkoordinasi dengan JPU dan melakukan pemberkasan,” jelasnya.