SLEMAN—Sebanyak 157 dari 541 koperasi yang terdapat di Kabupaten Sleman tidak mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Padahal, RAT merupakan program wajib yang harus dilakukan setiap koperasi.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kabid Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Sleman, Bakker ZC menyebutkan, koperasi yang belum menjalani RAT diberi waktu hingga Juni 2012 untuk memperbaiki kinerjanya.
"Nanti, pada bulan Juni kami akan mengadakan evaluasi terkait pelaksaan RAT di tiap koperasi," ujarnya kepada Harian Jogja, Selasa (22/5).
Bakker menuturkan, kendala yang kerap dihadapi pengurus koperasi adalah ketidakpahaman dalam pembuatan laporan tahunan.
Sebagian besar pengurus koperasi, lanjutnya, dipilih bukan atas dasar paham manajemen melainkan karena dianggap sebagai tokoh terpandang dan dipercaya masyarakat.
Menurutnya, Disperindagkop tidak akan serta merta menutup koperasi yang tidak menjalankan RAT, melainkan akan memberi pembinaan. (ali)