Esposin, SEMARANG -- Sebanyak 11 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane dipindah ke LP Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jumat (11/3/2022) malam. Napi yang dipindah seluruhnya merupakan napi kasus narkotika dan obat berbahaya atau narkoba.
Kepala LP Kelas I Semarang, Supriyanto, Sabtu, mengatakan proses pemindahan ke-11 napi yang merupakan bandar narkoba itu dilakukan pada Jumat malam. "Para napi ini dipindah secara tiba-tiba ke Nusakambangan pada Jumat malam," ujarnya, Sabtu (12/3/2022).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Bus pengangkut 11 napi narkotika tersebut mendapat pengawalan ketat dari Polda Jawa Tengah. Supriyanto mengatakan pemindahan ini merupakan salah satu upaya untuk memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya di dalam lapas.
Baca juga: Dalang Pembakar Mobil Dinas LP Pekan Baru Dikirim ke Nusakambangan
Ia menjelaskan Lapas Karanganyar merupakan lapas untuk napi dengan kategori berisiko tinggi serta akses yang terbatas. "Kami tidak main-main dalam memindahkan bandar narkotika ke Nusakambangan," ujarnya.
Baca juga: Disimpan dalam Tar, Penyelundupan Sabu-Sabu ke LP Kedungpane Diungkap
Selain memutus peredaran narkotika, kata dia, pemindahan ini juga untuk mengurangi kepadatan penghuni lapas yang saat ini sudah melebihi kapasitas. Saat ini, menurut dia, Lapas Semarang dihuni 1.698 warga binaan dari kapasitas yang seharusnya 663 orang.