JOGJA—Sebanyak 10 usaha travel di Jogja diketahui tak memiliki izin gangguan (HO).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Ketua Association of the Indonesian Tour and Travel (Asita), Edwin Ismedi Himna mengatakan, anggota Asita se-DIY mencapai 177 perusahaan, di mana 28 di antaranya berada di Kota Jogja. "Semua travel anggota Asita sudah berizin (HO), yang belum bisa jadi di luar anggota," katanya, rabu (25/4).
Edwin menegaskan, bahwa pengawasan terkait perizinan menjadi tanggung jawab pemerintah. Di sisi lain, Asita mendukung langkah penertiban izin dan layanan travel sebagai bagian pelayanan terhadap publik.
"Asita menekankan pada pelayanan publik, sehingga kepuasan dan kenyamanan konsumen perlu diperhatikan dengan penyediaan fasilitas yang memadai," lanjutnya.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Jogja, Golkari Made Yulianto menyatakan, usaha travel masuk dalam kategori izin gangguan usaha skala kecil. Prosen perizinannya sama dengan usaha lain skala kecil lainnya. (ali)