Esposin, SEMARANG – Sepuluh lembaga penyiaran radio mengajukan permohonan perpanjangan izin siaran kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng).
Lembaga penyiaran radio itu terdiri atas tujuh lembaga penyiaran swasta yakni Aksi FM, Radio Citra FM, Radio Angkasa 7, Radio Manggala FM, Radio Pro Alma, Radio Gaul Unwahas, Radio Solopos FM. Tiga lainnya lembaga penyiaran komunitas yakni Radio Amikom FM, Radio Swara Pusaka FM, dan Radio B’Pass FM.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Ke-10 lembaga penyiaran radio ini pun melalui proses evaluasi dan dengar pendapat (EDP) untuk mendapat izin perpanjangan siaran di Hotel Griya Persada, Kabupaten Semarang, Senin-Selasa (26-27/4/2021).
Baca Juga: Buron 4 Tahun, Penjual Faktur Pajak Palsu di Semarang Ditangkap
“Ajang EDP penilaian perpanjangan permohonan izin ini bukan sekadar seremoni. Ini juga menjadi tolak ukur komitmen pengelola untuk tetap serius dan konsisten mengelola lembaga penyiarannya. Itu bisa dilihat bagaimana paparan aspek program dan kelembagaan yang mereka sampaikan,” ujar Achmad Junaidi dalam keterangan resmi yang diterima Esposin, Rabu (28/4/2021).
Senada juga disampaikan Koordinator Bidang Perizinan KPID Jateng, Anas Syahirul. Mantan jurnalis di Kota Solo ini menilai proses penilaian dalam forum EDP harus menjadi perhatian serius, khususnya bagi pemohon perpanjangan perizinan.
Baca Juga: Pemprov Jateng Ajukan 525 Kuota untuk Penerimaan CPNS 2022
Sarana Perekat Sosial
Lebih lanjut, Anas meminta lembaga penyiaran tidak sekadar menjadi lembaga bisnis, edukasi, dan hiburan. Tetapi juga berperan sebagai sarana perekat sosial dan menjaga persatuan.“Maka dalam forum penilaian EDP ini akan selalu kami evaluasi dan pantau secara intensif program-program maupun aspek kelembagaan sebagai bahan pemberian rekomendasi perpanjangan izin. Bukan hanya kesesuain dengan P3-SPS [Pedoman Perilaku Penyiaran-Standar Program Siaran], tapi juga kesesuaian dengan visi kebangsaan dan Pancasila. Contoh paling sederhana soal pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pembuka dan lagu nasional sebagai penutup. Dan program-program lain yang menumbuhkan rasa kebangsaan,” tutur Anas.
Baca Juga: Semarang Wajibkan Pendatang Karantina 5 Hari