by David Kurniawan Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 2 Mei 2015 - 04:15 WIB
Hari Buruh Internasional di Gunungkidul menjadi momentum untuk mengingatkan perusahaan agar memberikan upah sesuai UMK
Harianregional.com, GUNUNGKIDUL – Kesejahteraan pekerja di Gunungkidul masih sebatas wacana. Dari 179 perusahaan, baru ada dua yang bisa memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten, sebesar Rp1.108.249.
Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul Agus Budi Santoso mengakui masih banyak perusahaan yang belum membayar gaji sesuai dengan standar. Namun pada peringatan Hari Hari Buruh ia memberitahukan ada sejumlah perusahaan yang menaikKan upah Rp25.000 per bulan.
“Jumlahnya ada 40 persuhaan. Meski belum bisa sesuai dengan UMK, kami tetap mengapresiasi langkah itu, dan perusahaan lain bisa mengikutinya,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (1/5/2015).
Dia menjelaskan, meski tidak ada aksi di Gunungkidul, namun pihaknya melakukan beberapa tuntutan baik ke pemerintah atau perusahaan tempat buruh bekerja.
Tuntutan tersebut antara lain berkaitan, penolakan terhadap penangguhan pembayaran gaji sesuai UMK, penghapusan tenaga kerja dengan sistem kontrak. Dua masalah ini sangat krusial, karena hal tersebut sangat merugikan pekerja.
“Sebenarnya, kami juga bisa fleksibel, dan minta perusahaan untuk ikut peduli dengan buruh. Kami tidak menuntut berapa besaran kenaikan gaji, karena yang penting ada kenaikan,” ujarnya.
Selain dua masalah tersebut, Agus memaparkan bahwa pekerja juga membutuhkan jaminan kesehatan. Hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum memberikan jaminan kesehatan melalui program BPJS. “Kami meminta agar para pekerja dimasukan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” seru dia.